Pengertian Negara Hukum , Ciri , Unsur Negara Hukum , Prinsip & Makna Menurut Para Ahli - Pada dasarnya insan ingin bebas , merdeka , tidak ingin diperintah oleh orang lain. Meskipun demikian insan pada kenyataannya harus terikat , untuk melindungi kepentingan insan dari homo homini lupus.
Dengan prinsip demokrasi , negara bakal diperintah banyak orang dan masyarakat lebih menyukai diperintah oleh yang bukan manusia; tetapi oleh "Hukum" (Hans Kelsen).
Pengertian Negara Hukum: Apa Itu Negara Hukum?
Pengertian Negara Hukum - SeCaranya umum pengertian negara aturan adalah adanya pembatasan kekuasaan oleh aturan , dalam Makna bahwa segala perilaku , tingkah laris dan perbuatan , baik yang dilakukan oleh para penguasa Negara maupun oleh warganegaranya berdasarkan aturan positif. Sehingga , terutama warganegaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa Negara.
Negara Hukum hingga ketika ini terus mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan zaman. SeCaranya etimologi pengertian negara aturan merupakan Istilah kata “negara hukum” , yang merupakan terjemahan dari dari kata "rechsstaat".
Kata "Rechsstaat sendiri ialah istilah gres yang hadir sekitar kurun ke-19 , dibandingklan dengan hadirnya kemunculan istilah demokrasi , konstitusi , atau kedaulatan.
Pencetus negara aturan pertama kali diawali dari Rudolf von Genist (1816-1895) , yang merupakan guru besar Universitas Berlin , Jerman yang dilakukan untuk pemerintahan Inggris Raya.
SeCaranya historis istilah negara aturan gres terkenal kurun ke-19 , walaupun demikian tetap saja ajaran dan konsepsi negara aturan sudah dicetuskan semenjak kurun ke-17 di Eropa Barat.
Lahirnya konsep negara aturan itu bersamaan dengan munculnya perjuangan untuk menggulingkan kekuasaan diktatorial para raja-raja kala itu.
Sejarah Lahirnya Ide Atau Cita-Cita Negara Hukum
SeCaranya perspektif historis bahwa sejarah lahirnya "gagasan/ide atau cita-cita" negara aturan pertama kali dikemukakan oleh Plato.
Saat itu plato sebagai upaya lahirnya negara aturan hasil dari introduksi konsep "Nomoi". Karya ini merupakan goresan pena ketiga yang dibuat ketika menginjak masa tuanya.
Sedangkan segimana yang diketahui bahwa karya kedua tulisannya yang pertama ialah Politeia , dan yang kedua ialah Politicos. Dalam karya ini belum terdapat istilah mengenai negara hukum.
Sedangkan dalam karya Nomoi , Plato memberikan bahwa penyelengaran negara yang baik ialah patut untuk didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik.
Karya ini mengilhami munculnya istilah negara hukum. Pemikiran palto berkenaan negara aturan ialah untuk mencegah adanya kekuasaan sewenang-wenang oleh penguasa negara dan untuk melindungi hak-hak rakyat dari tindakan pemerintah yang tidak adil dan kesewenang-wenangan yang menciptakan rakyat menderita.
Gagasan demikian , semakin menerima tunjangan seCaranya tegas oleh Aristoteles (murid plato) , yang menuliskannya dalam buku dengan karya berjudul "POLITICA".
Menurut Aristoteles bahwa suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan memiliki kedaulatan hukum.
Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli
Selain dari klarifikasi diatas , terdapat gagasan atau teori yang disampaikan oleh para mahir dalam memperjelas batasan dari negara aturan dan menyerupai apa bekerjsama Maksud dengan negara hukum. Adapun macam-macam pengertian negara aturan berdasarkan para mahir yaitu:
1. Pengertian Negara Hukum Menurut Bothling
Menurut Bothling bahwa pengertian negara aturan ialah "de staat , waarin de wilsvriheid van gezagdragers is beperket door grnezen van recht". Pengertian Bothling sanggup diMaknakan bahwa negara dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum.
2. Pengertian Negara Hukum Menurut A. Hamid S. Attamimi
Menurut gagasan yang disampaikan oleh A.Hamid S. Attamimi yang mengutip dari Burkens , menyampaikan bahwa pengertian negara aturan (rechstaat) seCaranya sederhananya didefinisikan sebagai negara yang menempatkan aturan yang paling utama sebagai dasar dan jalannya penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hokum.
3. Pengertian Negara Hukum Menurut Abdul Aziz Hakim
Menurut teori yang disampaikan oleh Abdul Aziz Hakim bahwa definisi negara aturan ialah negara berlandaskan atas aturan dan keadilan bagi warganya dimana apapun kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa , didasarkan pada aturan sehingga sanggup mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.
4. Pengertian Negara Hukum Menurut Sunaryati Hartono
Menurut Sunaryati Hartono bahwa pengertian negara aturan ialah ketika ini ialah dalam pengertian Negara aturan yang bertanggungjawab. Dengan kata lain menurutnya bahwa , Negara aturan yang bertanggung jawab ialah pilar keempat sehabis Eksekutif , Legislatif , dan Yudikatif.
Plato dan Aristoteles mengintrodusir Negara Hukum ialah negara yang diperintah oleh negara yang adil.
Dalam filsafatnya , keduanya menyinggung angan-angan (cita-cita) insan yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak yang disebut :
- Cita-cita untuk mengejar kebenaran (idée der warhead).
- Cita-cita untuk mengejar kesusilaan (idée der zodelijkheid).
- Cita-cita insan untuk mengejar keindahan (idee der schonheid).
- Cita-cita untuk mengejar keadilan (idée der gorechtigheid).
Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengMaknakan Negara Hukum ialah Negara Hukum Formal (Negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut dengan Negara Penjaga Malam / Nachtwakestaat).
Ciri-Ciri Negara Hukum
Sedangkan berdasarkan pendapat F.J. Stahl yang merupakan kalangan mahir aturan Eropa Kontinental. Menurut F.J. Stahl yang memberikan ciri-ciri Negara aturan (rechtstaat) ialah:
- Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
- Pemisahan kekuasaan Negara
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang
- Adanya Peradilan Administrasi.
Sedangkan berdasarkan teori yang disampaikan oleh A.C. Dicey , bahwa suatu negara aturan (rule of law) memiliki ciri-ciri yaitu:
- Adanya supremasi Hukum dalam Makna dihentikan terdapat kesewenang-wenangan sehingga seorang hanya boleh dieksekusi apabila melanggar hukum.
- Terdapat kedudukan yang sama di depan hukum.
- Terjaminnya hak-hak insan oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.
Diketahui seCaranya bersama bahwa Hukum dibuat/dibentuk oleh pemegang kekuasaan yang sah. Walaupun demikian tetap saja dalam pembentukan aturan yang dilakukan oleh Kekuasaan , tetap saja berdasarkan aturan-aturan hukum. Sehingga dengan kata lain bahwa Hukum juga turut membatasi kekuasaan.
Unsur-Unsur Negara Hukum
Tidak hanya berkenaan dengan ciri-ciri negara aturan , F.J. Stahl juga memberikan konsep Negara Hukum Formal dengan melampirkan suatu susunan unsur-unsur Negara aturan adalah:
- Adanya pengakuaian dan proteksi atas hak-hak asasi manusia.
- Dalam menjalankan hak asasi tersebut maka perlu memfungsikan negara sebagai penyelenggaraan diberdasarkan pada teori trias politica.
- Dalam menjalankan tugasnya , pemerintah berdasar atas undang-undang (wetmatig bestuur).
- Apabila dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang pemerintah tetap saja terdapat pelanggaran hak asasi (campur tangan pemerintah dalam kehidupan langsung seseorang) , maka terdapat pengadilan manajemen yang bakal menuntaskan duduk kasus demikian.
Zaman semakin berkembang terus menerus , menyerupai itu juga dengan konsep negara hukum. Hal itu segimana disampaikan oleh Ridwan HR.
Menurut Ridwan HR bahwa konsepsi negara aturan telah mengalami penyempurnaan yang sanggup dilihat melalui unsur-unsur negara aturan yaitu:
- Terdapat pembagiann kekuasaan dalam negara
- Memiliki sistem pemerintahan negara atas dasar kedaulatan rakyat
- Terdapat jaminan hak asasi insan untuk warga negara.
- Penyelenggaraan pemerintahan baik kiprah dan kewajibannya didasarkan pada aturan atau peraturan perundang-undangan.
- Terdapat sistem perekonomian dalam menjamin pembagian sumber daya untuk kemakmuran warga negara
- Terdapat pengawasan tubuh peradilan yang bebas dan sanggup bangun diatas kaki sendiri atau tidak memihak pada pengaeruh eksekutif.
Prinsip-Prinsip Negara Hukum
Dalam prinsip negara aturan , Prof. Bagir Manan memberikan gagasannya bahwa konsep negara aturan berkaitan dengan sistem aturan yang difungsikan oleh negara bersangkutan.
Menurut James F. Fishkin yang memberikan teorinya bahwa prinsip-prinsip negara aturan terbagi atas 3 jenis yang dikenal dengan Prinsip Prosedural , Prinsip Struktural , dan Prinsip Hak Absolut. Adapun klarifikasi dari 3 macam prinsip negara aturan yaitu:
- Prinsip prosedural ialah prinsip negara aturan dalam mekanisme untuk mengambil keputusan
- Prinsip struktural ialah prinsip negara aturan sebagai upaya pendistribusian sumber daya
- Prinsip Hak Absolut yaitu prinsip negara aturan sebagai penghormatan terhadap hak absolut.
Macam-Macam Konsep Negara Hukum
Dalam literatur usang , pada umumnya sistem aturan yang terdapat di dunia ini dibedakan menjadi dua jenis yaitu "Sistem Hukum Eropa Kontinental" dan "Sistem Hukum Anglo-Saxon".
Menurut pendapat yang disampaikan oleh Thahir Azhary , dalam kepustakaan yang ditemukan terdapat lima macam konsep negara aturan yakni:
- Rechtsstaat. Definisi dari Rechtsstaat ialah konsep negara aturan yang diterapkan negara-negara Eropa Kontinental contohnya Prancis , Belanda , dan Jerman.
- Nomokrasi Islam. Maksud dengan pengertian Nomokrasi Islam ialah konsep negara aturan yang pada umumnya diterapkan di negara-negara Islam.
- Rule Of Law. Maksud dengan definisi Rulef Of Law sebagai macam-macam konsep negara aturan ialah konsep negara aturan yang diterapkan negara-negara Anglo-Saxon contohnya USA , Inggris.
- Konsep Negara Hukum Pancasila. Maksud dari hal ini ialah pancasila merupakan konsep negara aturan yang diterapkan di Indonesia.
- Sosialist Legality. Pengertian dari Sosialist Legality ialah konsep negara aturan yang diterapkan di negara-negara komunis.
Ilustrasi Gambar: Pengertian Negara Hukum , Ciri , Unsur Negara Hukum , Prinsip & Makna Menurut Para Ahli |
Demikianlah isu mengenai Pengertian Negara Hukum , Ciri , Unsur Negara Hukum , Prinsip & Makna Menurut Para Ahli. Semoga Maknakel ini sanggup bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Advertisement
0 Response to "Pengertian Negara Hukum| Ciri| Unsur Negara Hukum| Prinsip & Makna Berdasarkan Para Ahli"
Post a Comment