Bisa Nggak Ya? Pengambilan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Selamat pagi sobat syariah dimanapun berada , pernahkah sobat syariah membutuhkan uang untuk hal yang sangat tidak terduga dan harus pada hari itu juga sobat ada dana nya , sedangkan sobat tidak memiliki tabungan yang cukup untuk membayar kebutuhan tersebut. Akan tetapi sobat memiliki deposito yang mungkin sanggup menutup kebutuhan dana tadi. Permasalahan muncul dikala deposito itu gres bakal jatuh tempo 1 bulan lagi. Apa yang sobat lakukan?

Ada dua pilihan balasan yang mungkin sanggup sobat gunakan untuk permasalahan di atas. Jika sobat memiliki deposito dan sobat membutuhkan dana yang sangat mendesak sekali , maka ada dua alternatif yang sanggup dipakai , yang pertama yakni dengan mencairkan deposito tersebut. Walaupun belum jatuh tempo , deposito bekerjsama masih sanggup di ambil di tengah perjanjian. Istilah dalam dunia perbankan yakni break deposito. Break Deposito merupakan pemutusan kontrak perjanjian untuk janji deposito yang belum jatuh tempo alasannya seruan dari nasabah tersebut. Misalkan sobat memiliki bilyet deposito dengan nominal sebesar 100juta rupiah dengan jangka waktu selama 6 bulan. Setelah berjalan selama 2 bulan alasannya satu dan lain hal , sobat sangat membutuhkan uang itu , sedangkan jatuh tempo untuk deposito itu sendiri gres bakal berakhir 4 bulan lagi. Contohnya ibarat itu ya sahabat..

Sahabat tidak perlu khawatir , untuk deposito yang belum jatuh tempo pun sanggup dicairkan atau sanggup diambil sebelum jatuh tempo nya. Bagaimana Caranyanya?

Untuk sanggup mencairkan deposito yang jatuh tempo , ada beberapa hal yang harus sobat ketahui dan siapkan sebelum tiba ke bank untuk melaksanakan transaksi tersebut. Perlu sobat ketahui , bahwa untuk mencairkan deposito sebelum jatuh tempo sobat bakal dikenakan biaya denda , dimana besaran biaya tersebut tiap bank bakal berbeda beda sesuai dengan peraturan masing-masing bank. Saat ini saya Menggunakan teladan di Bank Syariah Mandiri. Untuk biaya denda break deposito di BSM di kenakan biaya sebesar Rp30.000 ,- (tiga puluh ribu rupiah). Sedangkan persyaratan yang diperlukan untuk sanggup mencairkan deposito adalah:
  1. Bilyet Deposito Asli 
  2. KTP Asli atas nama pemilik Deposito
  3. Dan yang harus diingat yakni , harus nasabah sendiri yang tiba ke bank untuk proses pencairan deposito tersebut.
Untuk prosedurnya , sobat tinggal tiba ke Bank kawasan sobat membuka deposito tersebut. Silakan ke customer service (CS) untuk menjelaskan maksud dan tujuan sobat tiba ke bank. Selanjutnya sobat bakal diminta persyaratan untuk proses pencairan tersebut ibarat yang telah saya jelaskan di atas. Customer Service bakal membantu sobat untuk dilakukan pencairan deposito tersebut. Proses pencairan deposito selesai pada hari itu juga.

Sedangkan alternatif trik yang ke dua yakni dengan mengambil santunan atau pembiayaan dengan jaminan deposito sobat tadi. hampir di semua bank sanggup mendapatkan pembiayaan dengan jaminan deposito. Hal ini biasa disebut cash collateral. Dengan mengambil santunan di Bank kawasan sobat menciptakan deposito , sobat tidak perlu Menggunakan uang deposito untuk keperluan tersebut. Bank bakal memperlihatkan santunan dengan jaminan deposito sobat yang berada di mereka. Biasanya , untuk jaminan cash collateral ini bank mengenakan biaya yang lebih murah bila dibandingkan mengambil santunan dengan Menggunakan akta atau BPKB kendaraan bermotor.

Semoga klarifikasi saya di atas bermanfaat buat sobat semua. Terima kasih telah berkunjung di blog saya.

Advertisement

Baca juga:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bisa Nggak Ya? Pengambilan Deposito Sebelum Jatuh Tempo"

Post a Comment