Assalamualaikum sahabat syariah semua.. Setelah kemarin kita membahas mengenai perbedaan perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Di mana ada 4 point utama yang aku jelaskan di Maknakel sebelumnya. ke empat point tersebut ialah Akad , Bunga dan Bagi Hasil , Sistem Bisnis dan Dewan Pengawas Syariah. Itulah empat point dasar yang membedakan perbankan syariah dengan perbankan konvensional di Indonesia.
Kali ini aku bakal menjelaskan perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensional yang di lihat dari sudut pandang produk dana mereka , yakni produk tabungan. Setiap perbankan niscaya memiliki produk penghimpunan dana atau produk tabungan. Produk tabungan merupakan produk wajib bagi perbankan dalam menjalankan usahanya. Sesuai dengan pengertian perbankan itu sendiri , perbankan merupakan forum intermediate yang menghimpun dana dari pihak yang kelebihan (surplus) dana kepada pihak yang kekurangan (defisit) dana. Sehingga untuk sanggup menjalankan usahanya , bank memerlukan pihak yang mau menitipkan dananya di bank untuk di kelola sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan bank tersebut.
Saya telah menciptakan tabel perbedaan prinsip pendanaan di Bank Syariah dengan Bank Konvensional , Berikut ialah perbedaan yang dilihat dari prinsip pendanaan di Bank Syariah versus Bank Konvensional.
Seperti yang terlihat di atas , bahwa di perbankan syariah ada dua macam kesepakatan atau perjanjian yang dipakai untuk produk tabungan mereka , yakni kesepakatan Mudharabah dan kesepakatan Wadi'ah , sementara untuk perbankan konvensional hanya Menggunakan satu perjanjian kontrak bunga.
Dari sisi komitmen laba pun , di dalam perbankan syariah ada dua macam jenis keuntungan. Yang pertama ialah sistem bagi hasil , dan yang ke dua ialah sistem bonus. Sedangkan di perbankan konvensional hanya Menggunakan bunga fixed atau bunga tetap yang di memutuskan di awal perjanjian.
Dari segi penyaluran atau pengelolaan dana nasabah , di perbankan konvensional tidak ada hukum yang membatasi apakah dana bakal dipakai untuk hal yang halal atau tidak. Sedangkan di perbankan syariah ada batasan pada tujuan penggunaan yang halal , baik untuk perjuangan maupun untuk kebutuhan konsumtif. Serta adanya pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah yang menjaga Agar operasional perbankan syariah tidak menyimpang dari pengelolaan seCaranya syariah.
Semoga klarifikasi di atas sanggup menambah wawasan dan pengetahuan sahabat sekalian dalam memperdalam perbankan syariah di Indonesia. Terima kasih telah berkunjung di blog saya.
Kali ini aku bakal menjelaskan perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensional yang di lihat dari sudut pandang produk dana mereka , yakni produk tabungan. Setiap perbankan niscaya memiliki produk penghimpunan dana atau produk tabungan. Produk tabungan merupakan produk wajib bagi perbankan dalam menjalankan usahanya. Sesuai dengan pengertian perbankan itu sendiri , perbankan merupakan forum intermediate yang menghimpun dana dari pihak yang kelebihan (surplus) dana kepada pihak yang kekurangan (defisit) dana. Sehingga untuk sanggup menjalankan usahanya , bank memerlukan pihak yang mau menitipkan dananya di bank untuk di kelola sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dengan bank tersebut.
Saya telah menciptakan tabel perbedaan prinsip pendanaan di Bank Syariah dengan Bank Konvensional , Berikut ialah perbedaan yang dilihat dari prinsip pendanaan di Bank Syariah versus Bank Konvensional.
Seperti yang terlihat di atas , bahwa di perbankan syariah ada dua macam kesepakatan atau perjanjian yang dipakai untuk produk tabungan mereka , yakni kesepakatan Mudharabah dan kesepakatan Wadi'ah , sementara untuk perbankan konvensional hanya Menggunakan satu perjanjian kontrak bunga.
Dari sisi komitmen laba pun , di dalam perbankan syariah ada dua macam jenis keuntungan. Yang pertama ialah sistem bagi hasil , dan yang ke dua ialah sistem bonus. Sedangkan di perbankan konvensional hanya Menggunakan bunga fixed atau bunga tetap yang di memutuskan di awal perjanjian.
Dari segi penyaluran atau pengelolaan dana nasabah , di perbankan konvensional tidak ada hukum yang membatasi apakah dana bakal dipakai untuk hal yang halal atau tidak. Sedangkan di perbankan syariah ada batasan pada tujuan penggunaan yang halal , baik untuk perjuangan maupun untuk kebutuhan konsumtif. Serta adanya pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah yang menjaga Agar operasional perbankan syariah tidak menyimpang dari pengelolaan seCaranya syariah.
Semoga klarifikasi di atas sanggup menambah wawasan dan pengetahuan sahabat sekalian dalam memperdalam perbankan syariah di Indonesia. Terima kasih telah berkunjung di blog saya.
Advertisement
0 Response to "Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional Dari Sudut Pandang Prinsip Pendanaan"
Post a Comment