Pengertian Amandemen| Tujuan| Manfaat Amandemen| Sejarah & Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Amandemen , Tujuan , Manfaat Amandemen , Sejarah & Menurut Para Ahli -Sejarah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 berfungsi dan bertujuan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil amandemen itu ialah perubahan pelaksanaan kekuasaan negara.

Dalam sejarahnya , terdapat tahapan amandemen yang terjadi selama empat kali (tahun 1999-2002). Sebelum amandemen , kedaulatan rakyat hanya pada MPR. Hingga hasil amandemen , kekuasaan dibagi dalam forum tertinggi negara dalam Makna vertikal.

Amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945 , hasil yang dicapai ialah meninggalkan dokrin pembagian kekuasaan. Selain itu berfungsi dengan mengadopsi gagasan pemisahan kekuasaan dalam Makna horizontal dengan prinsip checks and balance antara forum konstitusional sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain atau sejalan dengan konsep trias politica.

Hal ini juga menghasilkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 bahwa negara Indonesia ialah negara hukum. Terlebih lagi pada Pasal 1 ayat 2 berhasil mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar yang bertujuan bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis.

Hal itu juga , dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 lahirnya peradilan konstitusi dikenal Mahkamah Konstitusi. Tujuannya ialah terbentuknya negara aturan , demokratis dan terjaminnya hak warga negara.

Pengertian Amandemen: Apa itu?

Pada dasarnya , pengertian amandemen seCaranya etimologi berasal dari kata serapan bahasa Inggris “amendment”. Maksud dengan kata ini ialah "perubahan atau to amend , to alter , dan to revise". Sedangkan maksud dari "perubahan" berasal dari awal kata "ubah".

Kata perubahan disini mendapat awalan per-dan akhiran-an. Sehingga perubahan sanggup diMaknakan sebagai suatu keadaan berubah , peralihan , pergantian , atau pertukaran dalam bentuk apapun.

Sedangkan pengertian amandemen seCaranya umum ialah mekanisme penyempurnaan yang tidak pribadi mengubah atau mengganti Undang-Undang Dasar dan merupakan perhiasan serta rincian dari Undang-Undang Dasar asli.

Selain itu , pengertian amandemen berdasarkan Hukum Tata Negara ialah suatu hak legislatif untuk mengusulkan adanya perubahan rancangan UU yang diajukan oleh pemerintah.

Dasar Pemikiran Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Dalam lahirnya atau sejarah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 , tentu saja terdapat landasan atau hal yang menjadi dasar anutan setiap orang pada dikala itu untuk melaksanakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Semangat dan harapan untuk melaksanakan amandemen khususnya di Indonesia dalam sejarahnya begitu panjang. Hal itu , maka beberapa para andal menyimpulkan bahwa hal yang menjadi dasar atau melatar belakangi dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
  1. Kekuasaan tertinggi dalam struktur ketatanegaraan bertumpu pada MPR dalam melaksanakan kedaulatan rakyat beradasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Selain itu , kekuasaan yang diberikan begitu besar kepada kekuasaan direktur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
    Presiden memiliki kewenangan yang terlalu banyak bahkan sanggup mengatur hal penting dalam undang-undang.
  3. Terdapat pasal karet sehingga sanggup menjadikan multi tafsir.
  4. Rumusan Undang-Undang Dasar 1945 ihwal semangat penyelenggara negara belum cukup di dukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar ihwal kehidupan yang berdemokrasi , supremasi aturan , pemberdayaan masyarakat , penghormatan Hak Asasi Menusia dan otonomi daerah.

Prosedur atau Tahapan Amandemen

Menurut K.C. Wheare dalam bukunya yang berjudul Modern Constitutions menjelaskan bahwa konstitusi sanggup diubah dan berubah melalui 4 kempungkinan. Adapun empat hal berdasarkan K.C. Wheare yaitu:
  1. Terdapat kekuatan yang memiliki sifat primer (some primary forces).
  2. Konstitusi mengatur adanya perubahan (formal amendment).
  3. Penafsiran seCaranya aturan (Judicial in terpretation).
  4. Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention).
Sedangkan dalam hal Undang-Undang Dasar 1945 , terdapat pasal yang mengatur ihwal perubahan atau amandemen. 

Adapun pasal dalam hal ini yaitu pasal 37 teiah mengatur ihwal perubahan Undang-Undang Dasar maka perubahannya harus dilakukan seCaranya formal amendment. Perubahan konstitusi melalu formal amendment sanggup dilakukan melalui empat kemungkinan , antara lain:

Tahapan Amandemen Menurut Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945

Dalam prosuder atau tahapan amandemen telah diatur dalam pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut terdapat tiga kaidah atau tahapan-tahapan aturan yang perlu dilakukan yaitu: 
  1. Kewenangan untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 ialah MPR.
  2. Dalam amandemen itu , mekanisme sidang-sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggotanya (Quorum).
  3. Keputusan terkait perubahan Undang-Undang Dasar 1945 ialah sah , ketika disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota-anggota MPR yang hadir dan memenuhi quorum.

Sejarah Amandemen

Segimana yang telah diketahui diatas , bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali perubahan.

Sepanjang sejarah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terdapat perubahan terkait beberapa pasal dan ketentuan yang diubah dan yang lainnya tetap.

Sejarah Amandemen I


Awal pertama kali sejarah dilakukannya amandemen pada 19 Oktober 1999. Pada dikala itu , dasar amandemen ialah SU MPR 14-21 Oktober 1999. Hasil dari amandemen pertama terdapat sekitar 9 pasal yang dilakukan amandemen yakni: Pasal 5 , pasal 9 , Pasal 13 , Pasal 14 , Pasal 15 , Pasal 17 , Pasal 20 dan Pasal 21.

Manfaat dan tujuan amandemen pertama dilakukan atas dasar pergeseran kekuasaan direktur yaitu presiden yang dipandang atau dianggap memiliki kewenangan yang begitu besar sehingga perlu dilakukan amandemen.

Sejarah Amandemen II

Setelah amandemen pertama , pada kali ini Indonesia kembali melaksanakan amandemen kedua pada 18 Agustus 2000 yang disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000.

Hasil yang dicapai dalam Amandemen II dilakukan pada 5 Bab dan 25 Pasal yang menghasilkan pada Pasal 18 , Pasal 18A , Pasal 18B , pada Pasal 19 , Pasal 20 , Pasal 20A , juga terjadi amandemen pada Pasal 22A , Pasal 22B , Pasal 25E , Pasal 26 , Pasal 27 , Pasal 28A dan 28B ,28C , 28D , 28E , 28F ,28G , 28H ,28I , sampai Pasal 28J.

Selain itu juga terjadi amandemen pada Pasal 30 , Pasal 36A , 36B , 36C. Selain dilakukan amandemen terhadap pasal- pasal tersebut juga terjadi amandemen terhadap beberapa Bab ibarat pada Bab IXA , Bab X , Bab XA , juga terjadi amandemen pada Bab XII , Bab XV.

Tujuan dan fungsi Amandemen kedua ialah lebih kepadanya adanya perubahan pada pemerintahan kawasan , dewan perwakilan rakyat dan kewenangannya , Hak Asasi Manusia , Lagu kebangsaan dan lambang negara Indonesia.

Sejarah Amandemen III

Dalam sejarah amandemen ketiga , disahkan melalui ST MPR pada tahun 2001. Amandemen kali ini , mengerjakan sebanyak 3 Bab yaitu Bab VIIA , Bab VIIB , dan Bab VIIIA.

Selain itu juga terdapat 22 pasal dalam amandemen ketiga yaitu: Pasal 1 , Pasal 3 , Pasal 6 , Pasal 6A , Pasal 7A sampai Pasal 7C , Pasal 8 , Pasal 11 , Pasal 17 ,Pasal 22C sampai 22E , Pasal 23 , Pasal 23A , Psal 23E ,23E , 23F , 23G , Pasal 24 , Pasal 24 A sampai 24C.

Manfaat dan tujuan amandemen ketiga ini berkaitan pada perubahannya kewenangan MPR , Kepresidenan , kekuasaan Kehakiman , Keuangan negara , impeachment serta perubahan pada bentuk dan kedaulatan negara Indonesia.

Sejarah Amandemen IV


Sejarah amandemen yang terakhir yaitu amandemen ke IV yang disahkan dan juga dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002.

Pada amandemen yang terakhir ini dilakukan perubahan yang lebih sedikit Jika dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab dan juga 13 Pasal saja.

Adapun Bab yang dirubah tersebut ialah berupa Bab XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen terdiri dari Pasal 2 ,Pasal 3 , Pasal 6A , Pasal 8 , Pasal 11 , Pasal 16 , Pasal 23B , Pasal 23D , Pasal 24 , Pasal 31 sampai Pasal 34.

Hasil dari amandemen ini yang terakhir ialah membahas mata uang , bank sentral , pendidikan dan kebudayaan , perekonomian nasional Indonesia dan juga kesejahteraan sosial. 

Selain itu , amandemen keempat juga membahas bahwa DPD ialah bab MPR , pengantian presiden , pernyataan perang dan tenang serta perjanjian dengan negara lainnya.

Tujuan dan Manfaat Amandemen 1945

Yang perlu diketahui seCaranya gotong royong bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ialah amanat dari agenda reformasi tahun 1998. Pada prosesnya terdapat tujuan dan fungsi yang hendak dicapai.

 berfungsi dan bertujuan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia Pengertian Amandemen , Tujuan , Manfaat Amandemen , Sejarah & Menurut Para Ahli
Ilustrasi Gambar: Pengertian Amandemen , Tujuan , Manfaat Amandemen , Sejarah & Menurut Para Ahli

Tujuan dan fungsi ini demi kepentingan bangsa dan negara bukan atas dasar kelompok atau hal lainnya. Adapun tujuan dan fungsi amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yakni:
  1. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara yang bersifat demokratis dan modern.
  2. Menyempurnakan aturan dasar bernegara dalam mencapai tujuan nasional.
  3. Menyempurnakan aturan dasar terkait jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
  4. Menyempurnakan aturan dasar terhadap jaminan dan pemberian hak asasi insan (HAM).
  5. Menyempurnakan aturan dasar bakal jaminan konstitusional dan kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial , mencerdaskan kehidupan bangsa , menegakkan adat , moral , dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara.
Demikianlah info mengenai Pengertian Amandemen , Tujuan , Manfaat Amandemen , Sejarah & Menurut Para Ahli. Semoga info ini sanggup bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Advertisement

Baca juga:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Amandemen| Tujuan| Manfaat Amandemen| Sejarah & Berdasarkan Para Ahli"

Post a Comment