Koperasi


KOPERASI
A. PENGERTIAN, LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
Koperasi didirikan atas dasar orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan terikat pada suatu kelompok.
1. PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 17 tahun 2012 perihal perkoperasian,koperasi ialah tubuh aturan yang didirikan oleh orang perorangan atau tubuh aturan koperasi,dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha,yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,sosial,dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Istilah-istilah terkait dengan perkoperasian berdasarkan UU No.17 tahun 2012 :
·        Perkoperasian ialah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
·        Koperasi primer ialah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perorangan.
·        Koperasi sekunder ialah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan tubuh aturan koperasi
·        Rapat anggota ialah perangkat organsasi koperasi ynag memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
·        Pengurus ialah perangkat organisasi koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan.
·        Pengawas ialah perangkat organisasi koperasi yang bertugas mengawasi dan menawarkan pesan yang tersirat kepada pengurus.
·        Koperasi untuk kepentingan dan tujuan koperasi, serta mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuia dengan ketentuan anggaran dasar .
·        Setoran pokok ialah sejumlah uang,yang wajib dibayar oleh seseorang atau tubuh aturan koperasi pada ketika yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu koperasi.
·        Sertifikasi modal koperasi ialah bukti penyertaan anggota koperasi dalam modal koperasi
·        Hibah ialah pemberian uang dan/atau barang kepada koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,sebagai modal usaha
·        Modal penyertaan ialah penyetoran modal pada koperasi berupa uang dan/atau barang yang sanggup dinilai denagn uang yang disetorkan oleh perorangan dan/ atau tubuh aturan untuk menambah dan memperkauat permodalan koperasi guna meningkatkan kegitan usahanya.
·        Selisih hasil perjuangan ialah surplus hasil perjuangan atau defisit hasil perjuangan yang diperoleh dari hasil perjuangan atau pendapatan koperasi dalam satu tahun baku sesudah dikurangi dengan pengeluaran atas aneka macam beban usaha.
·        Simpanan ialah sejumlah uang yang disimpan ole anggota kepada koperasi simpan pinjam, dengan memperoleh jasa dari koperasi simpan pinjam sesuai perjanjian.
·        Pinjaman ialah penyedian uang oleh koperasi simpan pinjam kepada anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian,yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
·        Koperasi simpan pinjam ialah koperasi yang menjalankan perjuangan simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
·        Unit simpan pinjam ialah salah satu unit perjuangan koperasi non-Koperasi simpan pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah
·        Gerakan koperasi ialah keseluruhan organisasi koperasi dan acara perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya keinginan dan tujuan koperasi.
·        Dewan koperasi indonesia ialah organisasi yang didirikan dari dan oleh gerakan koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi koperasi.

2. LANDASAN,ASAS, DAN TUJUAN KOPERASI
Menurut UU No. 17 tahun 2012,koperasi berlandaskkan pancasila dan UUD 1945. Koperasi  bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,sekaligus sebagai materi yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

B. CIRI-CIRI DAN PRINSIP KOPERASI
1. nilai yang mendasari acara koperasi :
·        Kekeluargaan
·        Menolong diri sendiri
·        Bertanggung jawab
·        Demokratis
·        Persamaan
·        Berkeadilan
·        Kemandirian
2. nilai yang diyakini anggota koperasi :
·        Kejujuran
·        Keterbukaan
·        Tangggung jawab
·        Kepedulian terhadap orang lain

3. prinsip koperasi :
·        Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
·        Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis
·        Anggota berpartisipasi aktif dalam acara ekonomi koperasi
·        Koperasi merupakan tubuh perjuangan yang swadaya yang otonom dan independet
·        Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan training bagi anggota,pengawas,pengurus dan karyawanya,serta menawarkan gosip kepada masyarakat tenetang jati diri,kegiatan,dan kemanfaatan koperasi.
·        Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi,dengan bekerja sama melalui jaringan acara pada tingkat lokal,nasional dan internasional
·        Koperasi bekerja unutk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.

C. LAMBANG KOPERASI
Pada tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi, sebagai berikut :
·        Bentuk gambar bunga memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,mengandung makna bahwa koperasi indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,berwawasan,variatif,inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwasasan dan berorientasi  pada keunggulan dan teknologi
·        Bentuk 4 sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud :
1. sebagai gerakan koperasi di indonesia untuk menyalurkan aspirasi
2. sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan
3. sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,kemandiriaan,keadilan dan demokrasi
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
·        Bentuk teks koperasi indonesia menawarkan kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang tercermin pada perekonomian.teks koperasi indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat.
·        Warna pastel menawarkan kesan kalem sekaligus berwibawa,selain koperasi indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan,ketabahan,kemauan,dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang besar lengan berkuasa akan suatu hal terhadap peningkatan rasa gembira dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonominya lainnya.
·        Lambang koperasi sanggup dapat dipakai pada papan nama kantor,pataka,umbul-umbul,artibrut oleh gerakan koperasi di seluruh indonesia.
·        Lambang koperasi indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
1. Tulisan koperasi indonesia yang merupakan identitas lambang
2. gambar 4 kncup bunga yang saling bertautan membentuk sebuah bundar menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkordinasi secara serasi dalam membangun koperasi indonesia
·        Tata warna pada lambang koperasi sebagai berikut :
1. warna hijau muda dengan instruksi warna C:0,M:3,Y:22,K:9
2. warna hijau bau tanah dengan instruksi warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3. warna merah bau tanah dengan instruksi warna C:5,M:56,Y:76,K:2
4. perbandingan skala 1:20


D. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Koperasi berdiri pertama kali di Inggris tepatnya di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi berdiri bertujuan untuk menyediakan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
1. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI MENURUT BEBERAPA ALIRAN
a.      ALIRAN YARDSTICK
·        Koperasi dijadikan alat pengukur sistem ekonomi kapitalis atau liberal
·        Koperasi dijadikan sebagai peyeimbang penerapan sistem ekonomi kapitalis atau liberal
·        Koperasi dijadikan sebagai pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi kapitalis atau liberal
b.      ALIRAN SOSIALIS
Sistem ini timbul untuk menggantikan sistem ekonomi kapita;is atau liberal.pada masa ini pemerintah ikut campur dalam mengatur sistem perekonomian suatu negara.Aliran sosialis ini sangat mendukung  tumbuh kembangnya koperasi.fungsi dan kiprah koperasi ialah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat yang sosialis.
c.       ALIRAN PERSEMAKMURAN
Masa ini di mana tumbuh dan berkembangnya sistem ekonomi campuran.pada masa ini pemerintah bertanggung jawab atas pendirian koperasi dan menawarkan kebebasan penuh kepada anggota koperasi untuk menjalankan koperasi. Fungsi dan  peran koperasi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

2. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DI BIDANG EKONOMI
·        Menghindarkan masyarakat dari sistem monopoli.
·        Menumbuhkan jiwa wirausaha kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat
·        Adanya sistem pembagian sisa hasil perjuangan yang adil dan merata demi kemakmuran anggota koperasi
·        Melatih masyarakat untuk bertindak rasional dalam memakai pendapatannya
3. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DI BIDANG SOSIAL
·        Mengembangkan jiwa kekeluargaan dan rasa persaudaraan di antara sesama anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada khususnya
·        Menumbuhkan semangat kerja keras dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
·        Menumbuhkan rasa rela berkorban untuk kepentingan bersama demi tercapainya masyarakat yang adil dan beradab
·        Melindungi hak dan kewajiban masing-masing anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya demi tercapainya kehidupan yang tenteram dan damai

4. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DINDONESIA
Menurut UU No. 25 tahun 19992 pasal 4 :
·        Membangun dan membuatkan produksi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat
·        Berperann secara aktif dalam upaya memepertinggi kualitas kehidupan manusia  dan masyarakat
·        Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
·        Berusaha untuk mewujudkan dan membuatkan perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

E. JENIS-JENIS USAHA KOPERASI
Penjenisan koperasi didasarkan pada kesamaan acara perjuangan dan/atau kepentingan ekonomi anggotanya, koperasi sanggup digolongkan sebagai berikut :
·        Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang menyelenggarakan acara perjuangan pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota
·        Koperasi produsen,yaitu koperasi yang menyelenggarakan acara perjuangan pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota
·        Koperasi jasa,yaitu koperasi yang acara perjuangan pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diharapkan oleh anggota dan nonanggota
·        Koperasi simpan pinjam, yaitu kopeasi yang menjalankan perjuangan simpan pinjam sebagai satu-satunya perjuangan yang melayani anggota.
Koperasi primer ialah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotankan orang per orangan,sedangkan koperasi sekunder ialah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan tubuh aturan koperasi.
Koperasi simpan pinjam sekunder sanggup menyelenggarakan acara :
·        Simpan pinjam antarkoperasi simpan pinjam yang menjadi anggotanya
·        Manajemen risiko
·        Konsultasi administrasi perjuangan simpan pinjam
·        Pendidikan dan pelatiahan di bidang perjuangan simpan pinjam
·        Standardisasi sistem akuntasnsi dan investigasi untuk anggotnya
·        Pengadaan sarana perjuangan untuk anggotanya
·        Pemberian bimbingan dan konsultasi
Dalam mejalankan usahanya koperasi,memperhatikan ketentuan berkut ini
·        Kegiatan perjuangan koperasi harus berkaitan eksklusif dan sesuai dengan jenis koperasi yang dicantumkan dalam anggaran dasar
·        Dalam menjalankan usahanya koperasi sanggup melaksanakan kemitraan dengan pelaku perjuangan lain
·        Dalam menjalakan usahanya koperasi bisa berpegang pada prinsip ekonomi syariah
·        Ketentuan mengenai koperasi berdasarkan prinsip ekonmi syariah diatur dengan peraturan pemerintah

Ketentuan untuk koperasi simpan pinjam :
·        Pengelolaan acara koperasi simpan pinjam dilakukan oleh pengurus atau pengelola profesional berdasarkan standar kompetensi
·        Pengawas dan pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang diatur dalam peraturan menteri
·        Pengawas dan pengurus koperasi simpan pinjam dihentikan merangkap sebagai pengawas,pengurus atau pengelola kopersi simpan pinjam lainnnya
·        Koperasi simpan pinjam sekunder dilarang  memberikan pinjaman kepada anggota perseorangan

F. PENGELOALAAN KOPERASI
1. KOPERASI
a. Perangkat organisasi koperasi
1). Rapat anggota
Memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·        Menetapkan kebijakan umum koperasi
·        Mengubah angggaran dasar
·        Memilih,mengangkat,dan memberhentikan pengawas dan pengurus
·        Menetapkan pembagian selisih hasil usaha
·        Memutuskan penggabungan,peleburan,kepailitan dan pembubaran koperasi
·        Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang
Perihal rapat anggota mempunyai ketentuan sebagai berikut :
·        Rapat anggota diselenggarakan ssekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun
·        Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dielenggarakan paling lambat 5 bulan sesudah tahun buku ditutup
·        Undangan pemanggilan kedua dilakukakn paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota diselenggarakan
·        Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2). Pengawas
Dipilih ketika rapat anggota, persyaratan menjadi pengawas mencakup :
·        Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu peruahaan yang dinyatakan bersalah alasannya ialah mengakibatkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit
·        Tidak pernah dieksekusi alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yang merugikan koperasi atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
Persyaratan lain yang diatur dalam anggaran dasar, pengawas bertugas :
·        Mengusulkan calon pengurus
·        Memberi pesan yang tersirat dan pengawasan kepada pengurus
·        Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus
·        Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota
Pengawas berwenang :
·        Menetapkan peneriamaan dan penolakan anggota gres serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
·        Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diharapkan dari pengurus dan pihak lain yang terikat
·        Mendapatkan laporan terpola perihal perkembangan perjuangan dan kinerja koperasi dari pengurus
Dalam menjalankan kiprah pengawasan, pengawas sanggup meminta proteksi kepada akuntan publik tersebut ditetapkan oleh rapat anggota.keputusan untuk memberhentikan pengawas hanya sanggup ditetapkan sesudah yang bersangkutan mendapatkan keputusan pemberhentian tersebut

3). Pengurus
Persyaratan menjadi pengurus :
·        Mampu melaksanakan perbuatan hukum
·        Memiliki kemampuan mengelola perjuangan koperasi
·        Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah alasannya ialah mengakibatkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit
·        Tidak pernah dieksekusi alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yang merugikan koperasi atau sektor keuanan lain dalam waktu 5  tahun sebelum pengangkatan
Persyaratan lain yang diatur dalam anggaran dasar :
·        Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar
·        Mendorong dan memajukan perjuangan anggota
·        Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
·        Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien
b. Sumber permodalan koperasi
modal koperasi terdiri dari :
·        Setoran pokok
·        Sertifikat modal koperasi
·        Hibah
·        Modal penyertaan
·        Modal pinjaman yang berasal dari
-          Anggota
-          Koperasi lain
-          Bank dan forum keuangan lainnya
-          Penerbitan obligasi dan surat hutang
-          Pemerintah dan pemerintah daerah
·        Sumber lain yanag sah  yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan
Sertifikat modal koperasi , sebagai berikut :
·        Setiap anggota koperasi harus membeli akta modal koperasi yang jumlah minimumnya  ditetapkan dalam anggaran dasar
·        Koperasi harus menerbitkan akta modal koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai setoran pokok
·        Pembelian akta modal koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pad ayat 1 merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota koperasi
·        Kepada setiap anggota diberikan bukti penyetoran atas akta modal koperasi yang telah disetornya
Penjelasan lain mengenai akta modal koperasi :
·        Sertifikat modal koperasi tidak mempunyai hak suara
·        Sertifikat modal dikeluarkan atas nama
·        Nilai nominal akta modal koperasi harus dicantumkan dalam mata uang RI
·        Perubahan nilai akta modal koperasi mengikuti standar akuntansi keuangan yang berlaku dan ditetapkan dalam rapat anggota
·        Sertifikat modal koperasi  dari seseorang yang meninggal sanggup dipindahkan kepada hebat waris yang memenuhi syarat  atau bersedia menjadi anggota

Ketentuan mengenai hibah dilakasanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.mengenai modal penyertaan,koperasi sanggup mendapatkan modal penyertaan dari :
·        Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
·        Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan modal penyertaan.
 Perjanjian penempatan modal penyertaan dari masyarakat sebagaimana sekurang-kurangnya memuat :
·        Besarnya modal penyertaan
·        Risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha
·        Pengeloalaan usaha
·        Hasil usaha
c. selisih hasil perjuangan atau surplus hasil perjuangan (SHU) koperasi
1). Selisih hasil perjuangan atau surplus perjuangan (SHU) koperasi
Selisih hasil perjuangan (SHU) disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan,sisanya barulah dipakai seluruhnya atau sebagian untuk hal-hal sebagai berikut :
·        Anggota sebanding dengan transaksi perjuangan yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi
·        Anggota sebanding dengan akta modal koperasi yang dimiliki
·        Pembayaran bonus kepada pengawas,pengurus dan karyawan koperasi
·        Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya
·        Penggunaan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar
Koperasi menginginkan adanya selisih hasil perjuangan semoga sanggup meningkatkan perjuangan koperasi dan membagikan SHU kepada anggotanya,akan tetapi apabila ternyata hasill usahanya defisit, mak ketentuannya mengacu pada pasal 79 Undang-undang nomor 17 tahun 2012 :
·        Dalam hal defisit hasil usaha,koperasi memakai dana cadangan
·        Penggunaan dana cadangan tersebut ditetapkan berdasarkan rapat anggota
·        Dalam hal dana cadangan yang ada tidak cukupp untuk menutup defisit hasil usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya
2). Dana cadangan
Dana cadangan ditentukan sebagai berikut :
·        Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian selisih hasil perjuangan atau surplus hasil usaha
·        Koperasi harus menyisihkan selisih hasil perjuangan SHU untuk dana cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% dari nilai sertifikakt modal koperasi
·        Dana cadangan yang belum  mencapai 20% dari nilai akta modal koperasi hanya sanggup dipergunakan untuk menutup kerugian koperasi
3). Contoh pembagian selisih hasil perjuangan atau surplus hasil usaha
selisih hasil perjuangan atau surplus hasil perjuangan ialah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku, dikurangi dengan biaya-biaya,penyusutan,dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Untuk dpat menghitung besarnya SHU anggota diharapkan gosip :
·        SHU total koperasi pada satu tahun buku
·        SHU yang berasal dari nonanggota
·        Total akta modal koperasi seluruh anggota
·        Jumlah akta modal tiap anggota
·        Omzet atau volume perjuangan tiap anggota

d. mekanisme pendirian koperasi
menurut pasal 7 UU No. 17 tahun 2012 koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekeyaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.koperasi sekunder ialah koperpasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 koperasi primer.
Dalam pasal 8 UU No 17 tahun 2012 dijelaskan :
·        Koperasi mempunyai tempat kedudukan dii wilayah NKRI yang ditentukan dalam anggaran dasar
·        Wilayah keanggotaan koperasi ditentukan dalam anggran dasar
·        Tempat kedudukan koperasi sekaligus merupakan kantor sentra koperasi
·        Koperasi mempunyai alamat lengkap ditempat kedudukannya

Keterangan yang terdapat dalam anggaran dasar koperasi memuat :
·        Nama lengkap,tempat dan tanggal lahir,tempat tinggal dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama,tempat kedudukan dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal legalisasi tubuh aturan koperasi pendiri bagi koperasi sekunder
·        Susunan,nama lengkap,tempat dan tanggal lahir, tempat tingga dan pekerjaan pengawas dan pengrus yang pertama kali diangkat


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Koperasi"

Post a Comment