Guru Dengan Pengakuan Kacang Lupakan Kulit

Setrik lebih banyak didominasi guru yang menjabat sebagai kepala sekolah beberapa tahun terakhir tidak lagi memperhatikan hasil lulusan dari sekolahnya berkualitas atau tidak, mereka hanya memikirkan yang penting akseptor didik lulus dari sekolah dan nama baik sekolah terjaga dengan predikat lulus 100%.

Untuk membuat predikat lulus 100% ini para guru yang menjabat kepala sekolah juga tidak lagi memperhatikan harkat dan martabat seorang guru alasannya yakni rekan kerjanya para guru setrik eksklusif atau tidak eksklusif disertakan dalam "mensukseskan" UN.

Sistem pelaksanaan UN dan penentu kelulusan beberapa tahun terkahir yang menjadi penyebab para kepala sekolah tidak lagi memperhatikan kualitas lulusan tetapi kuantitas lulusan. Tetapi masalah UN yang sudah berlalu tidak perlu lagi kita bahas panjang lebar alasannya yakni hanya akan memunculkan perdebatan yang tidak ada hasilnya dan Anda sendiri sudah tahu bagaimana pelaksanaan UN beberapa tahun terakhir.

Diawal tahun fatwa gres 2013/2014 ini kepala sekolah kembali diuji apakah mereka lebih memperhatikan nama baik sekolah dengan predikat sekolah yang mengikuti perkembangan kurikulum atau lebih mengutamakan kualitas sekolah. Kenapa?

Sebelum pembahasan kita lanjutkan, kita berkenalan singkat dengan SEPIK, SEPIK yakni Sistem Elektronik Pementauan Implementasi Kurikulum. Sistem ini dikelola oleh Unit Implementasi Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Fungsi utama SEPIK yakni :
☛ Menampilkan Informasi untuk Publik setrik detil mengenai 6.325 Sekolah Sasaran, 74.289 PTK Sasaran, Jadwal dan Lokasi Pelatihan di 6 Region dan 31 LPMP.
☛ Memantau Status Distribusi Paket Buku ke LPMP dan sekolah sasaran Kurikulum 2013 sebagai e-livereport.
☛ Memantau Status Keterlaksanaan Pelatihan Instruktur Nasional, PTK Inti dan PTK Sasaran di LPMP sebagai e-livereport.[1]

Berdasarkan data di SEPIK, diperoleh:

Sekolah sasaran yakni 6.325 sekolah artinya sekolah yang wajib menggunakan kurikulum 2013 pada tahun fatwa gres yakni 6.325 sekolah. Detail sekolah sasaran yang wajib menggunakan kurikulum 2013 sanggup dilihat di http://kurikulum.kemdikbud.go.id/public/school tetapi masih dalam proses verifikasi hingga article ini ditampilkan.

PTK [Pendidik dan Tenaga Kependidikan] sasaran yakni 74.289 PTK artinya PTK yang akan di diklat perihal kurikulum 2013 ini yakni 74.289 PTK. Detail PTK sasaran untuk PTK SD, SMP, SMA, AMK sanggup dilihat di http://kurikulum.kemdikbud.go.id/public/sasaran juga masih Proses Validasi dan Verifikasi hingga article ini ditampilkan.

Jadwal pembinaan PTK inti yang dibagi ke 6 regional, waktu pelaksanaan tidak diberitahukan.

Jadwal pembinaan PTK sasaran yang pelaksananya yakni 31 LPMP yang ada di seluruh Indonesia jadwalnya 08 Juli 2013 s/d 12 Juli 2013.

Dengan melihat point dan sekolah yang akan menggunakan kurikulum 2013 para PTK nya terlebih dahulu di beri pendidikan dan pembinaan yang waktu pelatihannya ada pada point . Sekolah-sekolah yang tidak masuk dalam daftar sekolah sasaran tidak diwajibkan menggunakan kurikulum 2013 tetapi juga tidak dilarang.

Berdasarkan poin dan ini para guru sangat mengharapkan kepada rekan kerja sesama guru yang menjabat sebagai kepala sekolah untuk tidak memaksakan sekolah menggunakan kurikulum 2013 pada tahun fatwa gres ini tanpa memperlihatkan diklat kepada guru perihal kurikulum 2013 atau tidak memaksakan sekolah mengikuti perkembangan tanpa persiapan.

Jika guru yang menjabat sebagai kepala sekolah memaksakan kurikulum 2013 di awal Tahun Ajaran 2013/2014 tanpa persiapan maka Anda sebagai kepala sekolah dengan ratifikasi "kacang lupakan kulit".

Video pilihan khusus untuk Anda 💗 Contoh Proses Belajar Mengajar yang dianjurkan pada Kurikulum 2013, mungkin video berikut sanggup membantu;

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Guru Dengan Pengakuan Kacang Lupakan Kulit"

Post a Comment