July 15, 2018 Berita Edukasi, Kompetensi Guru Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Terkait Pendataan Padamu Negeri Padamu Negeri yang akan ditutup final september ini sudah dinyatakan tidak akan dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait pendataan. Program Padamu Negeri dikatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar tidak menggunakan domain resmi sehingga tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam banyak sekali program. Seperti apa Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait Pendataan mari kita simak bersama. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan kemdikbud untuk melaksanakan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber eksklusif dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang Pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan [PDSP] dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud. Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual , relational dan longitudinal mencakup 4 entitas pendidikan , Sekolah, Peserta Didik , PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang kini beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan menyerupai halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi [kemdikbud.go.id]. Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar memberikan hal-hal sebagai berikut: Penjaringan data harus melalui prosedur pengumpulan data menyerupai yang diamanatkan dalam arahan menteri pendidikan nasional No.2 Tahun 2011 ihwal pengelolaan data pokok pendidikan. Hasil Penjaringan data diluar sistem DAPODIK, tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam banyak sekali agenda dan kegiatan. Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala derma dan intervensi pembangunan [BOS, REHAB, BSM, Aneka tunjangan, Perencanaan kebutuhan guru, training karir, Bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain]. Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data, sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengkomersialisasikan hasil data pokok pendidikan. Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar sanggup di pahami dan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing. Ditjen Dikdas Kemdikbud Untuk kita para PTK hanya bisa melihat dan menunggu apakah data yang telah dikumpulkan dengan susah payah akan terbuang dengan percuma hanya alasannya yaitu duduk kasus domain. Sangat diperlukan juga kepada pengurus PGRI agar memperhatikan dan menawarkan perilaku terhadap pengumuman ini. Lihat video kemampuan guru Humbang Hasundutan bernyanyi yang diatas rata-rata; Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on LinkedIn Subscribe to receive free email updates:
0 Response to "Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Terkait Pendataan Padamu Negeri"
Post a Comment