Bambang Indrayanto selaku Ketua Pelaksana Konvensi UN sebelum program di tutup setrik resmi membacakan hasil rumusan konvensi tersebut. Ia menegaskan, bahwa UN tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu lulusan sekolah sehingga mutu penerima asuh bersaing baik di dalam negeri, regional, dan internasional.
Peningkatan mutu ini sanggup dicapai dengan 27 poin yang dirumuskan dalam Konvensi UN:
- Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar setrik berkala.
- Diadakannya UN mempunyai dasar aturan yang tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
- Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar yang berlaku setrik nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN.
- UN bisa menawarkan informasi pencapaian kompetensi hingga dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu, antar sekolah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dengan demikian sanggup lebih sempurna sasaran.
- Hasil UN sanggup dipakai untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Hasil UN tingkat Sekolah Menengan Atas sanggup dipakai untuk pemetaan dan pembinaan.
- Untuk menjamin kredibilitasnya, maka UN harus diselengarakan setrik institusional dan profesional oleh suatu forum independen, pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap setrik bertahap. Sebelum terbentuknya tubuh independen yang dimaksud, tugas pemerintah sentra dalam hal ini mencakup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Badan Standar Nasional Pendidikan [BSNP] penyelengaraan UN meliputi:
- Penyusunan UN, pembuatan soal dengan melibatkan pendidik dan para jago di bidangnya.
- Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jumlah paket soal ialah 20 dengan tingkat kesukaran setara.
- penyiapan materi ujian mengikuti tahapan dan mekanisme pengembangan standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal, telaah, uji coba, analisis butir dan perakitan.
- Pengandaan dan distribusi soal dilaksanakan provinsi dengan pengawasan pemerintah sentra dan perguruan tinggi tinggi negeri serta perguruan tinggi tinggi swasta.
- Keberhasilan tugas pemerintah sentra [seperti yang dimaksud butir ke tujuh] dan proteksi dari forum terkait. Yaitu DPR, Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan pelaksanaan UN harus dilakukan setrik nasional.
- Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari panitia penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
- Peran perguruan tinggi tinggi negeri dan swasta dalam UN mencakup pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari pendidikan dasar.
- Peran provinsi, dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam UN mencakup penyiapan bahan, pelaksanaan, termasuk distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan skoring.
- Peran kabupaten/kota dalam UN mencakup distribusi dari satuan pendidikan, pemindaian dan tugas satuan pendidikan dalam UN mencakup penyiapan biodata penerima didik, penentuan calon pengawas ruang ujian dan pegawasan di ruang ujian.
- Peningkatan dapat dipercaya dan aksesibilitas UN dilakukan dengan trik peningkatan koordinasi pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan negeri dan swasta dalam UN. Pendekatan hukuman aturan yang tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.
- Pelaksanaan UN ke depan dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, dapat dipercaya dan akuntabilitas.
- Pembentukan forum berdikari profesional yang mempunyai otoritas yang rintisan sistemnya melalui roadmap.
- Dalam penentuan kelulusan penggabungan nilai UN tetap pada komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan standar nasional dari tahun ke tahun dinaikkan setrik bertahap.
- Konstruksi soal UN terus menerus ditingkatkan sehingga sanggup mengukur kemampuan penerima asuh pada ranah kognitif yang lebih tinggi, kemampuan pada ranah afektif, kemampuan psikomotorik dan interaktif.
- Sasaran komposisi penggabungan nilai pada nilai kelulusan UN ialah 100 persen nilai UN dan 100 persen nilai sekolah dengan ketentuan bahwa semua penerima asuh harus lulus di kedua nilai tersebut untuk sanggup dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang diikutinya. Sasaran ini akan sanggup dicapai paling usang 5 tahun dengan pemenuhan delapan standar pendidikan.
- Pada penentuan kelulusan di tingkat sekolah, nilai rapor diberi nilai yang lebih tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal ini didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan berkesinambungan selama penerima didk mengikuti pendidikan pada jejang yang diikutinya.
- Nilai tiap semester pada sekolah dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta ke Kementerian Agama melalui LPMP.
- Pengawasan dan pengamanan materi ujian dilakukan dengan trik:
- Pengawasan dalam penyusunan kisi-kisi yang dilakukan pusat.
- Perakitan paket soal diawasi BSNP.
- Serah terima master soal diselenggarakan penyelenggara sentra ke provinsi disaksikan perguruan tinggi tinggi negeri dan swasta, kepolisian dan kanwil.
- Selama master soal belum dicetak, pengamanan dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.
- Pengelolaan data penerima UN dilakukan dengan trik:
- Pengamanan nilai rapor dikirim setiap semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
- Pemerintah memutuskan dan menjalankan ketentuan serta hukuman yang tegas kepada dinas pendidikan yang tidak mengirimkan nilai rapor calon penerima UN sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemerintah memutuskan batas waktu penyerahan data UN dan nilai rapor.
- Pengiriman nilai rapor dilakukan setrik online. Bagi sekolah yang belum mempunyai data online akan dipertimbangkan pada kurun berikutnya. Akan ada pembiasaan semoga online bisa dilakukan pada sekolah tersebut.
- Penggandaan dan distribusi soal dilakukan berpegang pada penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi pusat, serta pengawasan dilakukan oleh perguruan tinggi tinggi. Naskah soal UN disimpan di tempat yang sanggup dijamin keamanannya untuk hindari kebocoran soal di kawasan terpencil maka materi UN diberikan lebih awal dan dijaga ketat oleh pegawapemerintah keamanan perguruan tinggi tinggi.
- Pengawasan pada dikala UN akan berpegang pada:
- Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan akan diawasi perguruan tinggi tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.
- Pengawas ruang ujian dilakukan setrik silang oleh guru.
- Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang ujian ditetapkan oleh perguruan tinggi tinggi yang berkorodinasi dengan dinas pendidikan.
- Aparat kepolisian dikala pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan pakaian dinas.
- Pengawas ruang yang melaksanakan pelanggaran wajib dikenakan sanksi.
- Pengolahan data hasil ujian akan mempertimbangkan:
- Pemindaian Sekolah Menengan Atas yang dilakukan oleh perguruan tinggi tinggi, Sekolah Menengah Pertama oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan batuan polisi.
- Penskoran hasil UN dilakukan oleh penyelengara sentra yang diawasi BSNP.
- Validasi nilai sekolah dilakukan oleh penyelenggara sentra dan diawasi BSNP.
- Salah satu fungsi penting UN ialah untuk pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera melaksanakan analisis hasil UN dan didistribusikan ke semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta kepada semua pihak untuk menggunakannya sebagai acuan utama pengembangan pedidikan.
- Perlu disusun pos penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai aliran penyelenggaran nasional.
Jika ingin melihat soal-soal Ujian Nasional sebagai latihan dalam menghadapi UN [Bisa Lihat Disini].
Sebagai tambahan, mari kita simak video guru yang super kreatif ini, mengerjakan perkalian jadi kreatif;
0 Response to "Hasil Konvensi Ujian Nasional 2013"
Post a Comment