Pemerintah yang mempersulit guru naik pangkat [baca pembahasannya disini..] dianalisa dari peraturan pemerintah No.16 tahun 2009 wacana jabatan fungsional guru dan angka kreditnya pada pasal 16 ayat [2] disebutkan Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a hingga dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melaksanakan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mencakup sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan lebih rinci wacana angka kredit guru dan di Peraturan Pemerintah tersebut juga di jelaskan;
Pengembangan diri yakni upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri supaya mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Publikasi ilmiah yakni karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
Karya inovatif yakni karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat.
Makalah Akademis, dalam publikasi ilmiah, sebuah makalah yakni sebuah karya akademis yang umumnya diterbitkan dalam suatu jurnal ilmiah. Makalah ini sanggup berisi hasil penelitian asli atau berupa telaah dari hasil-hasil yang telah ada sebelumnya. Makalah menyerupai ini gres sanggup dianggap valid sehabis melalui proses peer review oleh satu atau beberapa pemeriksa [yang juga merupakan akademisi di bidang yang sama] dalam rangka untuk menyelidiki isi makalah apakah telah sesuai untuk dipublikasikan di jurnal. Sebuah makalah sanggup mengalami beberapa kali investigasi dan revisi, sebelum balasannya sanggup diterima untuk publikasi. Hal ini sanggup berlangsung hingga beberapa tahun, khususnya untuk jurnal penerbitan yang sangat populer. [http://id.wikipedia.org/wiki/Publikasi_ilmiah]
Kembali ke topik pembitrikan, kenapa guru wajib melaksanakan penelitian?, sedangkan kalau kita tinjau dari Undang-undang Republik Indonesia No.14 tahun 2005 wacana guru dan dosen, Pasal 1 menyebutkan Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. [tidak ada disebutkan penelitian]
Berbeda dengan dosen yang disebutkan bahwa Dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.
Dari kiprah utama guru yang disebutkan pada undang-undang nomor 14 tahun 2005 diatas tidak masuk akal kalau guru dinilai menurut unsur-unsur diluar kiprah utama menyerupai halnya penelitian [publikasi ilmiah] itu bukanlah kiprah utama guru. Kaprikornus kenapa guru diwajibkan melaksanakan melakukan penelitian?, tetapi bukan jadi larangan seorang guru melaksanakan penelitian hanya saja jangan menjadi kewajiban.
Seorang guru yang melaksanakan penelitian mungkin sanggup diberikan apresiasi dengan membiayai penelitian yang sudah mereka lakukan atau lebih cepat naik pangkat atau dengan penghargaan lainnya. Kenapa guru yang melaksanakan penelitian [publikasi ilmiah] perlu menerima apresiasi khusus sebab guru bukan dosen.
Mari kita dukung Revolusi Mental, untuk perubahan yang lebih baik. Video ilustrasi berikut mungkin sanggup mengajak kita untuk ikut berubah;
0 Response to "Guru Wajib Melaksanakan Penelitian, Gak Salah Niih!"
Post a Comment