Moratorium Un Dilaksanakan, Simak Perbedaan Soal Un Dan Usbn

Perbedaan Soal UN dan USBN. Pemerintah melalui Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tampaknya benar-benar akan melaksanakan Moratorium Ujian Nasional.

Seperti yang diliput dari harian Pikiran Rakyat, Pemerintah sudah menyiapkan model pengganti Ujian Nasional (UN) yaitu Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Jika mendengar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), maka akan mengingatkan kita kepada apa yang sudah dilakukan pemerintah sebelumnya yaitu menghentikan Ujian Nasional pada tingkat SD (SD) dan menggantinya menjadi Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).

Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) pada tingkat SD yang membedakan hanya namanya saja dan sebagai penentu kelulusan, tidak ada perbedaan yang signifikan, sebab soal-soal yang disajikan pada UASBN persis sama ibarat yang disajikan pada UN. Penyajian soal juga juga sama, yaitu pilihan ganda.

Tetapi pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan UN ada perbedaan yang sangat signifikan, sebab pemerintah kabarnya sudah merencanakan dua terobosan yang membedakan secara siginifikan antara UN dan USBN.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, perbedaan pertama ialah dalam USBN akan ditambahkan materi soal berupa esai.
Perbedaan kedua, materi pembuatan soal akan diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk jenjang SMA/SMK, dan pemerintah kota/kabupaten untuk jenjang SMP.

Pemerintah pusat juga akan menyisipkan beberapa pertanyaan, baik berupa pilihan ganda atau essai yang berfungsi sebagai indikator standar nasional. Selama ini, materi soal UN hanya berupa pilihan ganda dan dibentuk sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

"Soal esai ini untuk menggali kemampuan siswa biar berlatih berpikir kritis. Selama ini kan dalam UN tidak ada. Soal sisipan dari pemerintah pusat itu, tak akan berbeda-beda di setiap daerah. Wong namanya standar nasional, masa dibeda-beda," ujar Muhadjir usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.

Ia menyatakan, persiapan USBN sudah mencapai 70 persen. Kemendikbud tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo yang kemungkinan akan diputuskan pada pekan depan, sesudah menggelar rapat terbatas. "30 persen yang belum siap itu, ya tinggal menciptakan soal saja. Kan harus koordinasi dengan pemerintah daerah," katanya.

Pada Rapat Kerja Komisi X dewan perwakilan rakyat dan Mendikbud yang juga membahas Moratorium Ujian Nasional memaparkan planning pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai metode penilaian capaian berguru siswa menggantikan UN.

Dijelaskan juga bahwa semenjak tahun 2015, UN tidak lagi dijadikan penentu kelulusan penerima didik. "UN tidak dijadikan alat penentu kelulusan dan hanya untuk pemetaan. Berdasarkan hasil UN tiga tahun terakhir kami sudah memperoleh peta kualitas pendidikan di Indonesia, jadi pemetaan tidak perlu setiap tahun diadakan," ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Pada tahun 2017 mendatang, Kemendikbud mendorong terlaksananya USBN yang diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan/sekolah dengan mengacu pada standar nasional. Nantinya, ujar Mendikbud, kelulusan siswa akan ditentukan oleh tiap-tiap sekolah dengan standar nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Standar tersebut merupakan hasil kajian yang telah diadaptasi dengan hasil pemetaan yang diperoleh dari UN di tahun-tahun sebelumnya.

Moratorium UN, berdasarkan Mendikbud, merupakan langkah pemerintah dalam melaksanakan Nawa Cita. Dalam rangka melaksanakan revolusi huruf bangsa, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla berjanji untuk melaksanakan penilaian terhadap model penyeragaman dalam sistem pendidikan nasional, termasuk di dalamnya UN.

Menjawab kekhawatiran yang timbul di masyarakat terkait standar mutu pendidikan nasional, Mendikbud memberikan bahwa standar nasional pendidikan tetap dilaksanakan, tetapi kewenangannya didesentralisasikan ke tempat sesuai dengan amanat undang-undang. "Nantinya pelaksanaan USBN akan lebih memberdayakan guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)," kata Muhadjir.

Pada Rapat Kerja Komisi X dewan perwakilan rakyat dan Mendikbud, hampir semua anggota Komisi X yang hadir dalam raker tersebut menyetujui planning moratorium UN.

Dengan menyimak apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy diatas, tampaknya USBN ini tampaknya tidak salah untuk kita coba dan mudah-mudahan kesannya bisa memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.

Kita nantikan saja bagaimana keputusan final wacana Moratorium UN ini.

Tetapi kita tidak bisa tutup mata dengan apa yang sedang terjadi dengan pendidikan di negara kita ini. Beberapa tahun terakhir pendidikan kita ibarat kehilangan arah, setiap pergantian pemerintah selalu ada perubahan besar pada sistem pendidikan.

Berita Moratorium UN ini disadur dari beberapa web, Pikiran Rakyat dan kemdikbud.go.id/.

Update 07 Desember 2016: Pemerintah Akhirnya Memoratorium Moratorium Ujian Nasional | Selamat Ujian Nasional

Sistem pendidikan yang diterapkan kini ini masih perlu dilakukan perbaikan, mari kita simak bagaimana cara kreatif meminta perbaikan sistem pendidikan;

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Moratorium Un Dilaksanakan, Simak Perbedaan Soal Un Dan Usbn"

Post a Comment