Tepatnya tanggal 13 Oktober 2009, di simpulan masa jabatannya sebagai Mentri Pendidikan Nasional pada kabinet Indonesia Bersatu I Bambang Sudibyo mengeluarkan Ujian Nasional 2010 dengan Ujian Nasional tahu 2009, antara lain :
1. Waktu
Ujian Nasional tahun ini akan dilaksanakan pada ahad ketiga bulan maret 2010, tahun kemudian Ujian Nasional dilaksanakn pada bulan april.
2. Ujian Nasional Ulangan
Berbeda dengan tahun kemudian yang tidak ada Ujian ulangan maka tahun ini selain ada Ujian Nasional Utama ( UN Utama ) ada juga Ujian Nasional Ulangan ( UN Ulangan ) yang akan diselenggarakan pada bulan mei tahun 2010 di ahad ke tiga.
3. Lokasi Ujian
saya kutip eksklusif dari permennya :
(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri atas penerima ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN.
4. Pengawas Ujian
saya kutip eksklusif dari permennya :
(2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah
Untuk ketentuan nilai masih sama dengan tahun kemudian dimana rata-rata 5,50, nilai minimal 4,00 dan paling banyak 2 mata pelajaran yang nilainya minimal 4,25.
Untuk Permen N0 75 wacana Ujian Nasional dapat didownload disini
1. Waktu
Ujian Nasional tahun ini akan dilaksanakan pada ahad ketiga bulan maret 2010, tahun kemudian Ujian Nasional dilaksanakn pada bulan april.
2. Ujian Nasional Ulangan
Berbeda dengan tahun kemudian yang tidak ada Ujian ulangan maka tahun ini selain ada Ujian Nasional Utama ( UN Utama ) ada juga Ujian Nasional Ulangan ( UN Ulangan ) yang akan diselenggarakan pada bulan mei tahun 2010 di ahad ke tiga.
3. Lokasi Ujian
saya kutip eksklusif dari permennya :
Pasal 14
(1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di satuan pendidikan lain sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri atas penerima ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN.
4. Pengawas Ujian
saya kutip eksklusif dari permennya :
Pasal 15
(1) Pengawas ruang UN SMA/MA pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru satuan pendidikan yang bersangkutan yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.(2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah
Untuk ketentuan nilai masih sama dengan tahun kemudian dimana rata-rata 5,50, nilai minimal 4,00 dan paling banyak 2 mata pelajaran yang nilainya minimal 4,25.
Untuk Permen N0 75 wacana Ujian Nasional dapat didownload disini
0 Response to "Permen No 75 Wacana Ujian Nasional"
Post a Comment